IDXChannel - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia (GIAA) Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim meyakini Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Emirsyah juga divonis untuk membayar uang Rp500 juta subsider tiga bulan bui.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD86.367.019," kata Majelis Hakim.