Vonis uang pengganti itu dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dilayangkan JPU Kejagung saat membacakan surat tuntutan Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
(Nur Ichsan Yuniarto)