sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Dirut Garuda (GIAA) Divonis Lima Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat

News editor Nur Khabibi
31/07/2024 15:03 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, PN Jakpus.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Nur Khabibi/MPI)
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Nur Khabibi/MPI)

Vonis uang pengganti itu dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dilayangkan JPU Kejagung saat membacakan surat tuntutan Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement