Terima Puluhan Juta, Cek Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan nyatanya masih belum banyak diketahui.
IDXChannel - Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan nyatanya masih belum banyak diketahui. Seluruh pekerja di Indonesia wajib mengikuti Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Selain program jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan berbagai jenis perlindungan seperti Jaminan Santunan Pekerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Tujuan dari program asuransi sosial ini adalah untuk memberikan pekerja hak atas rasa aman dan jaminan bagi keluarganya jika terjadi sesuatu yang tidak terduga, termasuk kematian pekerja.
Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian (JM) BPJS ini merupakan manfaat tunai yang diberikan kepada ahli waris BPJS Ketenagakerjaan jika peserta tidak meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Besaran Nominal Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris peserta program JKM akan menerima total Rp42 juta dan subsidi pendidikan sebanyak-banyaknya Rp174 juta. Dengan rincian sebagai berikut:
- Santunan kematian Rp 20 juta;
- Biaya pemakaman Rp 10 juta;
- Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp 12 juta; Dan
- Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak, dengan syarat peserta sudah hadir minimal tiga tahun dan tidak meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau sakit karena kecelakaan.
Tunjangan ini dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga anak mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
Tata Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Klaim JKM hanya dapat dilakukan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota tempat Anda tinggal. Kemudian, Anda akan mengikuti prosedur berikut untuk dapat mengajukan permintaan:
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Aktifkan fitur GPS di ponsel
- Pastikan titik Anda sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih program JKM (Jaminan Kematian) pada halaman utama Lapakasik.
- Pilih hubungan Anda dan peserta, lalu klik Captcha.
- Isi dengan lengkap data diri Anda selaku ahli waris.
- Isi dengan lengkap data diri peserta.
- Jika ada, isi dengan lengkap data anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Upload semua dokumen persyaratan klaim, dan tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul.
- Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat nomor antrean.
- Melakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas yang bertugas.
- Jika sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
- Ahli waris menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan. (SNP)