News

Terkuak Peran Eks GM Antam (ANTM) di Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Irfan Ma'ruf 02/02/2024 07:40 WIB

Kejagung menjelaskan peran tersangka eks General Manager Antam 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA) dalam perkara dugaan transaksi emas ilegal.

Terkuak Peran Eks GM Antam (ANTM) di Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran tersangka eks General Manager PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA) dalam perkara dugaan transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Abdul berperan untuk memberikan perlakuan khusus kepada tersangka sebelumnya Budi Said yang dikenal sebagai salah satu Crazy Rich Surabaya.

"Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada Tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (31/1/2024) malam.

Lebih lanjut, Kuntadi menerangkan, pembelian logam mulia dengan perlakuan khusus yang disepakati dengan Budi, membuat AHA dapat leluasa melakukan distribusi logam mulia dari PT Antam Tbk.

Bahkan, untuk menutupi persekongkolan transaksi ilegal ini, Abdul Hadi kemudian membuat laporan rekayasa tentang pengeluaran stok emas dari PT Antam Tbk.

"Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar," tambahnya.

Akibatnya, perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,2 triliun.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(YNA)

SHARE