sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PKPU Crazy Rich Surabaya Ditolak ANTAM (ANTM), Ini Alasannya

Economics editor Suparjo Ramalan
12/12/2023 20:01 WIB
PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said.
PKPU Crazy Rich Surabaya Ditolak ANTAM (ANTM), Ini Alasannya (Foto: MNC Media)
PKPU Crazy Rich Surabaya Ditolak ANTAM (ANTM), Ini Alasannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said.

Budi Said mengajukan PKPU pada 30 November 2023 lalu dengan alasan telah memenangkan perkara, sehingga ANTAM harus menyerahkan emas sebanyak 1.136 kilogram (kg) sesuai dengan hasil putusan peninjauan kembali.

Kendati begitu, kuasa hukum ANTAM Fernandes Raja Saor menilai utang yang dijadikan dasar oleh Budi Said memiliki dugaan tidak sederhana. Artinya, harus ada pembuktian lebih lanjut dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif. 

“Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai sejauh mana peran Budi Said, LHP Investigatif Nomor 12/2021 itu kan masih berkaitan erat dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar tagihan dari Budi Said, jangan sampai ternyata rangkaian perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara,” ucap Fernandes melalui keterangan pers, Selasa (12/12/2023). 

Sebelumnya Budi Said memenangkan peninjauan kembali yang memerintahkan ANTAM untuk menyerahkan emas seberat 1.1 ton. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement