Namun diketahui pada perkara lain yaitu tindak pidana korupsi Perkara No. 84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby; Perkara No. 85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby; Perkara No. 86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby terdapat fakta baru yang tersingkap.
Pada persidangan 3 November 2023 dengan para Terdakwa yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari BPK yaitu Muhammad Priono.
Muhammad Priono merupakan pihak yang menyusun laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021 yang menyatakan bahwa ANTAM menderita kerugian sebesar 152,8kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.
Dalam Laporan tersebut, Ahli Muhammad Priono juga menjelaskan bahwa selain disebutkan nama Eksi Anggraeni Cs sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.
Selanjutnya, Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan milik Eksi Anggraeni.