Ahli juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam Melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon atau di bawah harga resmi ANTAM.
Dari keterangan ahli diketahui bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebutkan dalam laporan investigatif BPK dan kini telah dijadikan terdakwa tindak pidana korupsi.
Namun, Budi Said yang juga disebutkan dalam laporan investigatif tersebut tidak ikut dijadikan terdakwa. Adapun kepentingan dari Laporan Investigasi, melansir dari halaman website BPK RI, pemeriksaan investigatif adalah pemeriksaan yang dirancang untuk menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana.
BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sehubungan dengan Permohonan PKPU dan fakta bahwa nama Budi Said disebut pada laporan investigatif BPK, Fernandes Raja Saor menyatakan bahwa ANTAM telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Usaha Perdata dan Tata Usaha Negara bersama-sama dengan kantor hukum Fernandes Partnership.