IDXChannel - Pengusaha yang terlibat dalam sengketa pembelian emas dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Budi Said, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI).
Dalam putusannya, pihak Kejakgung menyatakan bahwa Crazy Rich asal Surabaya tersebut telah terbukti melakukan penipuan dengan bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya, untuk merekayasa transaksi pembelian emas Antam, dengan harga yang jauh lebih murah.
"Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia, atau mungkin setara Rp1,1 triliun," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejakgung, Kuntadi, Kamis (18/1/2024).
Atas putusan tersebut, Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Mahendra Sinulingga, menyampaikan apresiasinya.
Menurut Arya, langkah tegas yang diambil Kejagung tersebut merupakan langkah positif dalam penegakan keadilan, sekaligus penyelamatan uang negara.