"Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam ini. Dari awal Saya juga sudah curiga dan merasa aneh, bahwa ada yang tidak benar dalam kasus ini, dan sekarang akhirnya terbukti," ujar Arya.
Langkah tegas Kejakgung ini, dalam pandangan Arya, semakin menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang berupaya merugikan perusahaan-perusahaan BUMN.
"Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said," tutur Arya.
Tak hanya itu, dikatakan Arya, apresiasi juga pantas diberikan pada masyarakat yang telah memberikan perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejakgung, sehingga dapat menggagalkan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Di lain pihak, buntut dari penetapan Budi Said sebagai tersangka, Kejagung juga secara resmi menahan pengusaha properti tersebut di rutan Salemba Cabang Kejagung.