"Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi sekitar Maret sampai November 2018, di mana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas Antam.
Pemufakatan dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga resmi yang telah ditetapkan oleh Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.
"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," ungkap Kuntadi.
Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu, yang pada intinya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan, dan benar bahwa pihak Antam telah menyerahkan logam mulia.