sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Menangkan Gugatan Konglomerat Budi Said atas Emas 1,1 Ton, Begini Respon Antam (ANTM)

Market news editor Anggie Ariesta
28/08/2022 09:13 WIB
MA memutuskan Antam harus membayar kerugian Budi Said sebesar Rp817,4 miliar, atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.
MA Menangkan Gugatan Konglomerat Budi Said atas Emas 1,1 Ton, Begini Respon Antam (ANTM)
MA Menangkan Gugatan Konglomerat Budi Said atas Emas 1,1 Ton, Begini Respon Antam (ANTM)

IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Crazy Rich Surabaya Budi Said. Melalui putusan tersebut, Budi berhak atas emas 1,1 ton atau uang Rp817 miliar dari Antam.

Dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (28/8/2022), Corporate Secretary ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa pada prinsipnya perusahaan menghormati putusan tersebut.

"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap manajemen.

Selain itu, Antam berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.

"Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," tegas mereka.

Adapun perusahaan menyampaikan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat dalam hal ini Budi Said sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Antam dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement