sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Menangkan Gugatan Konglomerat Budi Said atas Emas 1,1 Ton, Begini Respon Antam (ANTM)

Market news editor Anggie Ariesta
28/08/2022 09:13 WIB
MA memutuskan Antam harus membayar kerugian Budi Said sebesar Rp817,4 miliar, atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.
MA Menangkan Gugatan Konglomerat Budi Said atas Emas 1,1 Ton, Begini Respon Antam (ANTM)
MA Menangkan Gugatan Konglomerat Budi Said atas Emas 1,1 Ton, Begini Respon Antam (ANTM)

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

Dalam laman resmi MA, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Kasus ini bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening Antam.

Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun dengan harapan mendapat 7 ton emas. Budi baru menerima 5.935 kg emas.

Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi membawa kasus itu ke ranah hukum dengan melaporkan tindak pidana dan menggugat secara perdata.

Untuk kasus pidana, telah diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement