sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Menangkan Gugatan Konglomerat Budi Said atas Emas 1,1 Ton, Begini Respon Antam (ANTM)

Market news editor Anggie Ariesta
28/08/2022 09:13 WIB
MA memutuskan Antam harus membayar kerugian Budi Said sebesar Rp817,4 miliar, atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.
MA Menangkan Gugatan Konglomerat Budi Said atas Emas 1,1 Ton, Begini Respon Antam (ANTM)
MA Menangkan Gugatan Konglomerat Budi Said atas Emas 1,1 Ton, Begini Respon Antam (ANTM)

IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Crazy Rich Surabaya Budi Said. Melalui putusan tersebut, Budi berhak atas emas 1,1 ton atau uang Rp817 miliar dari Antam.

Dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (28/8/2022), Corporate Secretary ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa pada prinsipnya perusahaan menghormati putusan tersebut.

"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap manajemen.

Selain itu, Antam berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.

"Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," tegas mereka.

Adapun perusahaan menyampaikan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat dalam hal ini Budi Said sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Antam dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

Dalam laman resmi MA, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Kasus ini bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening Antam.

Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun dengan harapan mendapat 7 ton emas. Budi baru menerima 5.935 kg emas.

Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi membawa kasus itu ke ranah hukum dengan melaporkan tindak pidana dan menggugat secara perdata.

Untuk kasus pidana, telah diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement