News

Tersangka Judi Online Saat Ini Berjumlah 18 Orang, 11 Merupakan Pegawai Komdigi

Irfan Ma'ruf 11/11/2024 11:52 WIB

Hingga saat ini telah ada 18 orang tersangka kasus judi online, 11 orang merupakan pegawai komdigi.

Tersangka Judi Online Saat Ini Berjumlah 18 Orang, 11 Merupakan Pegawai Komdigi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Polisi menangkap lagi dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). 

Hingga saat ini telah ada 18 orang tersangka kasus judi online, 11 orang merupakan pegawai komdigi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, keduanya bukanlah pegawai Kemkomdigi, tapi warga biasa. "Dari luar, orang luar," ujar Wira, Senin (11/11/2024). 

Salah satu tersangka, yakni MN merupakan buronan. Sementara satu tersangka lain, yakni, DM merupakan tersangka baru. Masih ada satu tersangka lagi, yaitu A yang masih buron. Polisi menegaskan bakal mengusut tuntas habis kasus judol melibatkan pegawai Kemkomdigi ini.

"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya enam orang warga biasa. Lalu satu orang lain masih buron, yakni A.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE