IDXChannel - Polisi akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digiral (Komdigi) yang terlibat kasus judi online, yang berimplikasi memiskinkan para pelakunya.
"Kami akan memburu pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip, Jumat (8/11/2024).
Dia menambahkan, dalam kasus ini polisi telah menyita uang sebesar Rp73 miliar berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.
Polisi juga telah menetapakan 17 orang tersangka termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Dari 17 tersangka dua di antaranya masih berstatus DPO.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan mengamankan berbagai barang bukti salah satu di antaranya uang cash sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.