IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya menumpas judi online (judol). Sejak 20 Oktober 2024 hingga saat ini, kementerian tersebut telah menindak tegas 241.417 konten.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Komdigi Marroli Jeni Indarto mengatakan dengan angka tersebut, pihaknya telah menindak 13 ribu konten setiap hari. Selain itu, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 225.258 situs.
“Rata-rata hampir 13 ribu konten setiap hari. Sebanyak 225.258 situs telah ditutup, 8.592 konten melalui Meta juga sudah di blokir, 4.785 File Sharing sudah ditindak, di Youtube atau Google ada 1.906 konten,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
Pihaknya juga sudah melakukan penindakan di berbagai akun media sosial seperti Twitter atau X, Telegram hingga TikTok.
“Lebih lanjut kami telah menindak 832 konten Twitter, 40 konten melalui Telegram, 3 konten TikTok dan 1 aplikasi di App Store,” tuturnya.