sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Terapkan Pasal TPPU, Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online Akan Dimiskinkan

News editor Irfan Ma'ruf
08/11/2024 11:35 WIB
Polisi akan menerapkan pasal TPPU terhadap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online.
Polisi akan menerapkan pasal TPPU terhadap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online.
Polisi akan menerapkan pasal TPPU terhadap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online.

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457," kata Ade. 

Selain itu penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, 215,5 gram logam mulia.

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement