IDXChannel - Polisi menyita uang Rp73 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11/2024).
"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457," kata dia.
Dia menambahkan, penyidik juga sudah mengajukan pemblokiran 47 rekening pemilik para tersangka.
"Pemblokiran dilakukan untuk memastikan untuk mengamankan uang di dalamnya," katanya.