sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Sita Uang Rp73 Miliar di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Kementerian Komdigi

News editor Irfan Ma'ruf
08/11/2024 07:58 WIB
Polisi menyita uang Rp73 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi menyita uang Rp73 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi menyita uang Rp73 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kemudian, kata Ade Ary, polisi juga menyita dua senjata api, 34 unit telepon genggam, 23 unit komputer jinjing, 16 monitor, kemudian empat tablet. 

"Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya," kata dia

Untuk diketahui, dalam kasus judi online ini polisi menangkap 14 orang. Mereka terdiri dari 11 pegawai Kementerian Komdigi dan tiga warga sipil.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement