IDXChannel - Polisi terus mengusut terlibatnya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam judi online.
Kali ini, polisi kembali menyita uang senilai Rp300 juta dan rekening tabungan berisi Rp2,8 miliar. Penyitaan dilakukan pada saat proses penangkapan dua orang tersangka inisial MN dan DM.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 Miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan dikutip Senin, (11/11/2024).
Dua orang tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Wira belum membeberkan secara lengkap kronologi penangkapan.
Dia menambahkan, dalam kasus ini polisi menerbitkan dua daftar buron, mereka ialah A dan inisial MN. Dari hasil penelusuran, keberadaan MN berhasil diketahui oleh pihak kepolisian.