News

Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Bertambah, Totalnya Jadi 14 Orang

Irfan Ma'ruf 02/11/2024 11:30 WIB

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Bertambah, Totalnya Jadi 14 Orang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka baru. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan jumlah sebelumnya ada 11 orang, kini total tersangka jadi 14 orang. 

“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” ujar Wira, Sabtu (2/11/2024). 

Meski begitu, Wira belum merinci detail identitas para tersangka tersebut. Dia mengatakan kalau 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.

“Total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," kata dia pada Jumat, 1 November 2024.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga mengatakan dari 11 orang tersangka sebelumnya, ada beberapa staf ahli di Kementerian Komdigi. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

(Febrina Ratna)

SHARE