IDXChannel - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap polisi. Mereka diduga melakukan penyelahgunan wewenang dan diduga melindungi ribuan situs judi online (judol)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Ade Ary, Jumat (1/11/2024).
Dia menambahkan, saat ini polisi sedang melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komdigi.
"Iya benar ada penggeledahan (kantor Komdigi)," kata Ade.
Ade Ary melanjutkan, polisi juga telah menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komdigi.