News

Tiga Avsec yang Tinggalkan Pos Tanpa Izin Disebut Layak Kena Sanksi, Ini Alasannya

Heri Purnomo 03/04/2023 20:31 WIB

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, menilai sanksi pemecatan yang diberikan kepada tiga petugas Bandara (Avsec) Soekarno-Hatta yang mengawal Bahar bin Smith tepat.

Tiga Avsec yang Tinggalkan Pos Tanpa Izin Disebut Layak Kena Sanksi, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, menilai sanksi pemecatan yang diberikan kepada tiga petugas Bandara (Avsec) Soekarno-Hatta yang mengawal Bahar bin Smith sudah tepat. Hal tersebut lantaran ketiganya meninggalkan tugas tanpa izin.

"Jika benar meninggalkan tugas tanpa ijin tentunya pelanggaran yg layak kena sanksi," kata Alvin kepada MNC Portal, Senin (3/4/2023). 

Alvin mengatakan fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara yang harus selalu diutamakan. Oleh sebab itu penempatan dan jumlah petugas harus sesuai dengan standar keamanan. Dia juga menyebutkan bahwa bandara mempunyai zona umum dan zona terbatas. Jika seseorang/petugas memasuki zona terbatas, maka diharuskan harus memiliki izin atau penumpang yang memiliki boarding pas aktif. 

"Petugas protokol yg menjemput juga harus punya Pass Bandara. Penjemputan di pintu pesawat termasuk sebagai kegiatan di sisi udara bandara. Tidak sembarang petugas punya akses/ pass ke sana," katanya. 

Adapun Alvin mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 421, personel yang berada di daerah atau zona terbatas tanpa izin dapat didenda dan dipenjara karena menghalangi keselamatan operasi penerbangan.

"Bahkan Direktur AP2 jika akan masuk ke Zona Terbatas juga harus punya Pass Bandara yangg diterbikan otoritas bandara," tambahnya. (NIA)

SHARE