Tiga Bos Perusahaan Kontruksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bupati Bangkalan
KPK akan memeriksa tiga bos perusahaan konstruksi swasta, PT Daya Radar Haura, terkait kasus dugaan suap Bupati Bangkalan nonaktif, Abdul Latif Amin Imron.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/2/2023) akan memeriksa tiga bos perusahaan konstruksi swasta, PT Daya Radar Haura, terkait kasus dugaan suap Bupati Bangkalan nonaktif, Abdul Latif Amin Imron.
Mereka yakni, dua Komisaris PT Daya Radar Haura, Inta Afriluni dan Aji Alfarizi, serta Direktur PT Daya Radar Haura, Abdul Hafit. Sedianya, ketiga bos PT Daya Radar Haura tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/2/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan. (RRD)