Tiga Terdakwa Korupsi Asuransi Taspen Life Disidang, Rugikan Negara Rp133 M
Tiga terdakwa pelaku kasus korupsi dana investasi Taspen Life menjalani sidang perkara hari ini. Kerugian negara mencapai Rp133,78 miliar.
IDXChannel - Tiga terdakwa pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017, menjalani sidang perkara pada hari Kamis ini (13/10/2022).
Ketiganya yakni terdakwa Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf menjalani sidang dugaan tipikor yang merugikan negara hingga Rp133,78 miliar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menjelaskan, ketiganya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
Bani pun menjelaskan kronologi awal dugaan tipikor dan pencucian uang yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut.
"Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), saudara Maryoso Sumaryono melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik saudari Hasti Sriwahyuni sebesar Rp150 miliar melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo," ujar Bani melalui keterangan resminya, Kamis (13/10/2022).
Bani pun mengungkapkan, sejatinya KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen. Kemudian, lanjut Bani, MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating atau non Investment grade yang mengacu pada ketidaksesuaian dengan POJK No. 71/POJK.05/2016.
"Dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 tersebut, justru menimbulkan pengeluaran biaya atau dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh Taspen, sehingga mengakibatkan Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 133.786.663.996,04," terang Bani.
Atas perbuatannya, Hasti Sriwahyuni didakwakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian pasal subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dan Hasti juga didakwakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Bani.
Sementara itu terhadap Terdakwa Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf, masing-masing didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal:
Primair
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(FAY)