Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan di Surabaya per 7 Februari 2023
Sat Lantas Polrestabes Surabaya bakal kembali menerapkan tilang manual mulai Selasa (7/2/2023).
IDXChannel - Sat Lantas Polrestabes Surabaya bakal kembali menerapkan tilang manual mulai Selasa (7/2/2023). Tilang manual ini diberlakukan karena tidak semua pelanggaran lalu lintas bisa terpantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, salah satunya seperti kendaraan tanpa pelat nomor. Ditambah lagi, ada beberapa kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang mana tidak bisa dilaksanakan penindakan secara ETLE.
Menurutnya, tilang manual kembali diberlakukan juga karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami berupaya mengeliminir faktor-faktor terjadinya kecelakaan," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (1/2/2023).
Dia menerangkan, tilang manual akan difokuskan terhadap pengendara yang tak bisa ditindak secara elektronik. Misalnya, tidak ada pelat nomor, kendaraan tak sesuai standar, hingga penggunaan knalpot brong.
Melalui tilang manual ini, dia berharap bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di Surabaya. "Meski tilang manual diaktifkan kembali, kami tetap memberlakukan ETLE," imbuh Arif.
Untuk diketahui, Polrestabes Surabaya sudah menerapkan ETLE atau tilang elektronik sejak 3 Oktober 2022. Dari hasil evaluasi, hasilnya ternyata belum maksimal karena banyak pengendara yang melepas pelat nomor kendaraannya agar terhindar dari penilangan elektronik.
Sebelumnya, pada awal Januari 2023, Korlantas Polri berencana memberlakukan kembali tilang manual. Pasalnya, tidak adanya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan sejak tilang elektronik (ETLE) diterapkan.
"Kami mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor. Ini dilakukan untuk menghindari ETLE agar kendaraannya tidak terindentifikasi," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.
(YNA)