News

Tilang Uji Emisi Tetap Berlaku tapi Jadi Opsi Terakhir Tindak Pelanggar Aturan

Riyan Rizki Roshali 15/09/2023 18:44 WIB

Polda Metro Jaya menyatakan tilang uji emisi di Jakarta tetap berlaku karena sudah diatur dalam undang-undang.

Tilang Uji Emisi Tetap Berlaku tapi Jadi Opsi Terakhir Tindak Pelanggar Aturan

IDXChannel - Polda Metro Jaya menyatakan tilang uji emisi di Jakarta tetap berlaku. Tilang ini tetap ada karena sudah diatur dalam undang-undang (UU).

“Tetap berlaku, dalam artian itu yang sangat paling terakhir,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip Jumat (15/9/2023).

Latif tidak menjelaskan secara rinci penerapan tilang uji emisi tersebut akan berjalan seperti sebelumnya atau tidak. Namun, menurutnya, kepolisian akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang mengeluarkan asap tebal.

“Misalnya kita ke pool, kan tidak mungkin ditilang. Ke pool kalau sudah diketahui pelanggaran untuk tidak beroperasional,” ujarnya.

"Tetapi kalau misalnya di jalan kasat mata kayak gitu, ternyata betul-betul emisi. Sebetulnya kan mereka sadar juga ," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kepolisian membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi . Penindakan tilang dianggap tak efektif.

"Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).

Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan.

"Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan," ucapnya.

(RNA)

SHARE