Tok, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis Lima Tahun Penjara
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
IDXChannel - Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan,” kata Hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Dadan Tri Yudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
"Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama," katanya.
Sebelumnya, Eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.
JPU KPK mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.
Terdakwa DTY didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
(NIY)