IDXChannel - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bakal menghadapi sidang putusan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang juga melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Pembacaan sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang vonis bakal digelar pada Kamis (7/2/2024) pada pukul 10.00 WIB.
“Kamis, 7 Maret 2024 10:00:00 s/d selesai untuk putusan majelis hakim, Ruang Soebekti 2,” demikian informasi SIPP.
Sebelumnya, Eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.
JPU menyatakan DTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).