sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Komisaris Wika Beton Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Economics editor Riyan Rizki Roshali
07/03/2024 08:28 WIB
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bakal menghadapi sidang putusan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Eks Komisaris Wika Beton Hadapi Sidang Vonis Hari Ini. (Foto: MNC Media)
Eks Komisaris Wika Beton Hadapi Sidang Vonis Hari Ini. (Foto: MNC Media)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," kata JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). 

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7. 950.000.000 (Rp7,9 miliar," kaya Jaksa. 

Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita untuk mengganti.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement