sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Komisaris Wika Beton Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Economics editor Riyan Rizki Roshali
07/03/2024 08:28 WIB
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bakal menghadapi sidang putusan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Eks Komisaris Wika Beton Hadapi Sidang Vonis Hari Ini. (Foto: MNC Media)
Eks Komisaris Wika Beton Hadapi Sidang Vonis Hari Ini. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.

Terdakwa DTY didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana. 

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement