News

Tok, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Nur Khabibi/MPI 08/01/2024 14:30 WIB

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara.

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1/2024).

Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Rafael juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta.

Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Vonis itu sesuai tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Saat itu, JPU menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara.

Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," kata Jaksa lagi.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(NIY)

SHARE