News

Tom Lembong Tak Dapat Untung di Kasus Importasi Gula, Lembaga Konsultasi Pajak Kirim Amicus Curiae

Nur Khabibi 17/07/2025 23:01 WIB

Perkara yang dijeratkan ke Tom Lembong unik. Sebab, Tom Lembong tidak menerima keuntungan. 

Tom Lembong Tak Dapat Untung di Kasus Importasi Gula, Lembaga Konsultasi Pajak Kirim Amicus Curiae (iNews Media Group)

IDXChannel - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae terkait kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

Dalam amicus curiae tersebut, mereka memberikan pendapat dan pandangan hukum, khususnya dalam bidang perpajakan. 

Perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan, Suhandi Cahaya menilai, perkara yang dijeratkan ke Tom Lembong unik. Sebab, Tom Lembong tidak menerima keuntungan. 

"Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri, baik materi maupun non-materi. Hal ini sangat tidak lazim. Karena pelaku korupsi umumnya menuntut imbalan untuk keuntungan pribadi," kata Suhandi, Kamis (17/7/2025). 

"Dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pihak lain, tanpa ada imbalan untuk keuntungan pribadi, juga sangat tidak lazim. Bertentangan dengan motif korupsi secara umum, di mana menguntungkan pihak lain pada akhirnya juga pasti menguntungkan diri sendiri," lanjutnya. 

Amicus Curiae tersebut diwakili oleh David Lesmana dan telah diterima kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (17/7/2025) atau sehari menjelang pembacaan putusan kasus tersebut. 

Menurut David, pihaknya merasa terpanggil secara moral untuk menyampaikan amicus curiae tersebut. 

"Kami terpanggil, karena dalam perkara ini ada hal-hal yang kami pandang janggal, terutama terkait isu perpajakan dalam impor gula, seperti perbedaan nilai harga pokok penjualan dan pajak-pajak impor yang dikenakan," kata David. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE