News

Tujuh Fakta Bos KSP Indosurya, Divonis Bebas hingga Janji Kembalikan Hak Korban

Febrina Ratna 25/01/2023 14:42 WIB

Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, bisa menghirup udara segar setelah divonis bebas hakim. Dia pun berjanji mengembalikan hak korban.

Tujuh Fakta Bos KSP Indosurya, Divonis Bebas hingga Janji Kembalikan Hak Korban. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, bisa menghirup udara segar setelah majelis hakim memutuskan vonis bebas pada persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Padahal dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana hingga Rp106 triliun.

Vonis bebas itu pun menyebabkan para korban histeris dan menuntut adanya keadilan. Terutama terkait hak para korban.

Salah satu korban, Welly, menilai keputusan itu aneh dan tidak masuk akal. Apalagi dia merugi hingga Rp7 miliar.

Hingga kini, ia baru mendapat pemulihan aset sebesar Rp100 ribu selama enam bulan. Angka tersebut jauh dari kerugian aset yang dia rasakan. “Cicilan hanya sebatas retorika saja, untuk pembodohan kita,” ujar Welly kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (24/1/2023).

Tak hanya Welly, ada ribuan korban KSP Indosurya yang mengaku dirugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Henry Surya. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak tujuh fakta terkait bos KSP Indosurya yang dihimpun IDXChannel sebagai berikut ini:

Divonis Bebas

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya. Dia pun dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," katanya.

Segera Keluar dari Rutan Salemba

Dengan adanya keputusan tersebut, Henry dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas. 

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung Syarifudin. 

Keputusan tersebut sejalan dengan nota pembelaan atau pledoi Henry yang meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas atas dirinya.

"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry Surya saat membaca pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

Janji Kembalikan Hak Korban

Setelah keluar dari Rutan Salemba, Henry berjanji akan mengembalikan hak korban KSP Indosurya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, berjanji bakal mengembalikan hak para anggota KSP Indosurya melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pembayaran akan mulai dilakukan setelah Henry dibebaskan dari penjara.

"Pembayaran akan tetap dilakukan, ketika Pak Henry Surya nanti keluar dan mudah-mudahan bisa berdiri tegak lagi, itu akan diselesaikan sebagaimana skema homologasi," kata Soesilo seperti dikutip dari Okezone.com pada Selasa (24/1/2023).

Bayar Rp3 Triliun

Lebih lanjut, Soesilo menyebut majelis hakim memutus lepas Henry Surya karena perkara KSP Indosurya masuk ke ranah perdata. Di sisi lain, sudah ada putusan homologasi PKPU yang masih berlaku dan mengikat.

Selain itu, dia  mengklaim kliennya telah melakukan pengakuan utang dan telah membayar hak korban sebagian hingga Rp3 triliun dari total Rp16 triliun.

"Keputusan homologasi PKPU itu, yang sudah inkrah, sekarang masih berlaku, ada pengakuan utang dan kemudian sudah dilakukan pembayaran sebagian," ujarnya dikutip dari Okezone.com pada Selasa (24/1/2023).

Jaksa Ajukan Kasasi hingga Lapor Jokowi

Sementara itu, koordinator tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan kasasi hingga melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator JPU Syahnan Tanjung mengatakan pihaknya mengajukan kasasi karena kecewa dan sedih atas penderitaan 23 ribu korban KSP Indosurya.

"Tidak hanya saya (yang kecewa), yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?" ujar Syahnan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Tak tanggung-tanggung, dia juga berencana melayangkan laporan ke Jokowi. Sebab, ia menilai vonis hakim aneh dan sangat berpihak.

"Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya. Saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini," tuturnya.

Penipuan Rp106 Triliun

Seperti diberitakan IDXChannel.com sebelumnya, Syahnan mengatakan, KSP Indosurya hanya sebagai modus untuk penghimpunan dana dan pencucian uang. Hal tersebut, kata dia, diungkapkan oleh sanksi F dalam sidang.

Menurut saksi, KSP Indosurya menghimpun dana yang disebut founding, artinya menghimpun dana masyarakat. Bukan dengan cara koperasi yang sebenarnya, harusnya dari anggota untuk anggota.

Dia mengatakan aliran dana KSP mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan keterangan sanksi di sidang, aliran dana mencapai Rp36 Triliun pada 2014. Namun, hal ini berbeda dengan temuan jaksa.

"Sedangkan yang kami temukan Rp106 triliun. Kami tanya kenapa kau bisa menghitung ada Rp9 triliun, katanya 'oh di excel' data yang tidak pasti. Data yang asli kita punya dari PPATK adalah Rp106 triliun. Dia tidak bisa menjawab. Maka kami minta dia minggu depan hadir," ungkap Syahnan.

Dia mengatakan dana tersebut mengalir ke PT Indosurya Inti Finance yang seharusnya tidak boleh. Seharusnya bila berbentuk koperasi, dana tersebut mengalir ke sesama anggota.  

"Makanya saya kejar tadi ke mana uang itu Rp40 miliar, Rp66 miliar, Rp61 miliar, kok mengalir ke Indosurya Inti Finance? Itu triliunan ke situ. Itu yang kita kejar bahwa di situ ada tempat pencucian uangnya, bukan dari koperasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Syahnan menuturkan KSP Indosurya bukanlah koperasi. Sebab tidak ada prinsip koperasi di dalamnya.

"Dari awal bahwa usaha ini hanya tameng koperasi. Sebenarnya menghimpun dana," jelasnya.

Kejari Sita 49 Mobil Mewah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyita barang bukti kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pada Oktober 2022 lalu.  Barang bukti yang disita berupa puluhan mobil mewah, uang, dan aset tanah yang tersebar di Jabotabek.

"Ada beberapa barang bukti yang diserahkan uang sejumlah Rp39 miliar lebih, ada juga USD896.000," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting, dikutop dari Okezone pada Jumat (14/10/2022).

Untuk aset tanah yang disita tersebar di 36 lokasi di Jabotabek. Selain itu, ada 49 unit mobil mewah yang ikut disita Kejari Jakbar.

Mobil mewah itu bermerek Rolls Royce, Mercedez Benz, Toyota Alphard, Range Rover hingga Toyota Vellfire.

Penulis: Bachtiar Rojab, Ariedwi Satrio, Dimas Choirul

(FRI)

SHARE