News

Uang Rp5 triliun Hasil Judi Online Dilarikan ke Thailand hingga Kamboja

Nur Ichsan Yuniarto 15/06/2024 21:34 WIB

PPATK menyebut sebanyak Rp5 triliun hasil judi online lari ke Thailand, Filipina dan Kamboja.

PPATK menyebut sebanyak Rp5 triliun hasil judi online lari ke Thailand, Filipina dan Kamboja.

IDXChannel -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sebanyak Rp5 triliun hasil judi online lari ke Thailand, Filipina dan Kamboja.

Hal ini dikatakan Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah. Menurutnya, uang hasil judi itu dikirim ke negarayang masuk ke dalam ASEAN.

"Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Natsir, Sabtu (15/6/2024).

"Negara ASEAN yang dimaksud adalah Thailand, Filipina dan Kamboja," lanjut dia.

Natsir juga mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan.

Lalu, dari laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, PPATK menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

"Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," kata Natsir.

Selain itu, dia mengatakan PPATK menemukan perputaran uang judi daring mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Untuk diketahui, PPATK mencatat transaksi kegiatan judi daring di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi daring itu lebih dari Rp100 triliun.

(NIY)

SHARE