News

UMK Solo Naik 6,8 Persen di 2023, Segini Besarannya

Romensy August 02/12/2022 19:33 WIB

Pemkot Surakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023, Jumat (2/12).

Pemkot Surakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023, Jumat (2/12).

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023, Jumat (2/12). Nilainya diklaim menjadi yang tertinggi dibandingkan di wilayah Soloraya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa nilai UMK di Surakarta pada tahun depan adalah Rp. 2.174.169,-.

Besaran tersebut naik sekitar 6,8 persen atau Rp 139.359,- dari besaran UMK tahun 2022 yakni Rp. 2.034.810,-.

"Kami juga lihat di wilayah sekitar. Solo yang paling tinggi kok," katanya di Balai Kota Solo.

Gibran menjelaskan, besaran tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.

"Itu jalan tengah, karena APINDO dan Serikat Buruh punya tuntutan berbeda," ujarnya. 

Gibran menuturkan, APINDO sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021. 

Sementara dari unsur Serikat Pekerja/Buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.

"Penetapan ini juga mempertimbangkan keputusan yang diambil Gubernur Jawa Tengah (Jateng)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023.

Nilainya sebesar Rp1.958.169,69 atau naik 8,01%  (Rp 145.234,26) dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11), Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya.

(NDA) 

SHARE