UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Nasib UMP DKI Jakarta
Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat upah minimum provinsi (UMP) secara nasional naik sebesar 6,5 persen.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sepakat upah minimum provinsi (UMP) secara nasional naik sebesar 6,5 persen.
Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, UMP DKI Jakarta 2025 tengah disiapkan untuk dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) setelah keluarnya Permenaker tersebut.
"Ya sedang dipersiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi setelah keluarnya Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2025," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).
Hari belum dapat memastikan kapan UMP DKI 2025 diumumkan ke publik. Namun, Kemenaker menargetkan UMP seluruh Indonesia diumumkan pada 11 Desember 2024 paling lambat.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.
(Nur Ichsan Yuniarto)