UMP DKI 2024 akan Diputuskan Melalui Keputusan Gubernur, Paling Telat 21 November
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 akan diputuskan Penjabat Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
IDXChannel - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 akan diputuskan Penjabat Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub). Keputusan itu disampaikan ke publik paling lambat pada Selasa, 21 November 2023.
"Iya pake Kepgub. Kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu Keputusan Gubernur penetapan angkanya berapa UMP DKI. Iya (keputusan akhir tetap di tangan Gubernur). Kita Dewan Pengupahan kan hanya memberikan saran (rekomendasi), tapi tetap keputusannya ada di kepala daerah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Heru menjelaskan, keputusan final terkait UMP DKI 2024 akan disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat pada 21 November 2023.
"Iya, 21, 21 (pengumuman UMP DKI 2024 oleh PJ Gubernur DKI Jakarta)," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sedangkan massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.
Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.
Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.
Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
(YNA)