News

Ungkap Lokasi Riza Chalid, Menteri Imipas: Kalau Gak Salah di Malaysia

Nur Khabibi 04/09/2025 21:31 WIB

Keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023 ini masih dicari.

Ungkap Lokasi Riza Chalid, Menteri Imipas: Kalau Gak Salah di Malaysia (Istimewa)

IDXChannel - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkap lokasi Riza Chalid.

Keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023 ini masih dicari lantaran selalu mangkir panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau gak salah di Malaysia," kata Agus saat ditemui di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Namun, Agus tidak menyebutkan sejak kapan Riza Chalid berada di Malaysia. Meski begitu, dia menegaskan jika paspor Riza Chalid telah dicabut.

"Sudah kita cabut paspornya," kata Agus Andrianto, usai kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Malang.

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan awal dan pemantauan di keimigrasian, Riza ternyata sudah berada di Malaysia sejak Februari 2025 lalu, atau saat dipanggil oleh penyidik Kejagung.

"Dari bulan februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan berada di Malaysia," kata Agus.

Saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan Imigrasi Malaysia supaya bisa memulangkan Riza Chalid.

"Kita lagi membangun kerja sama dengan temen-temen di sana. Mudah-mudahan ada niat baik dari Pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat berada di sana," kata dia.

Sebagai informasi, Riza merupakan satu dari sembilan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dia dijerat jadi tersangka ketika posisinya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain Riza, Kejaksaan Agung juga menetapkan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun. Rinciannya terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE