News

Update Soal Keppres IKN, Heru Budi: Mungkin Setelah 17 Agustus 2024

Riyan Rizki Roshali 31/07/2024 07:37 WIB

Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur mungkin akan terbit setelah upacara HUT ke-79 Republik Indonesia.

Update Soal Keppres IKN, Heru Budi: Mungkin Setelah 17 Agustus 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur mungkin akan terbit setelah upacara HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

“Ya mungkin saja [keluar setelah 17 Agustus 2024]. Saya fokus mengurusi konsentrasi untuk suksesnya penyelenggaran 17-an di IKN,” kata Heru Budi Hartono dikutip Rabu (31/7/2024).

Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) menuturkan, saat ini pemerintah tengah fokus untuk mempersiapkan peringatan HUT RI ke-79.

“Saya belum tau, tapi yang jelas proses 17an di IKN tetap berjalan, kita rapikan semua,” jelasnya.

Sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppes) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum juga keluar. Kapan Keppres tersebut diteken?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa dirinya masih melihat situasi di lapangan. Dirinya tidak ingin terpaksa dalam menerbitkan Keppres tersebut.

"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat, progres lapangannya dilihat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Jokowi sudah meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.

Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Selfie Miftahul Jannah)

SHARE