sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Jadi Berbagi, ASN yang Pindah ke IKN Dapat Satu Unit Apartemen

News editor Iqbal Dwi Purnama
30/07/2024 15:38 WIB
Kementerian PANRB mengubah rencana kebijakan kepemilikan hunian dinas bagi ASN yang pindah ke IKN.
Tak Jadi Berbagi, ASN yang Pindah ke IKN Dapat Satu Unit Apartemen. (Foto: dok Setkab)
Tak Jadi Berbagi, ASN yang Pindah ke IKN Dapat Satu Unit Apartemen. (Foto: dok Setkab)

IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) mengubah rencana kebijakan kepemilikan hunian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tak lagi menggunakan skema berbagi alias sharing, melainkan setiap ASN bakal mendapatkan satu unit apartemen. Dalam aturan sebelumnya, ASN dengan jabatan di bawah eselon I harus berbagi dengan rekannya.

"Aturan sebelumnya kan kalau di bawah eselon I, dia harus sharing hunian. Arahan presiden yang baru, tidak perlu sharing, meskipun di bawah eselon I kalau dia sudah menikah, ya sudah dapat satu, itu kan insentif," katanya di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Anas menambahkan, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah membangun 47 tower apartemen IKN yang diperuntukkan tidak hanya ASN, melainkan juga TNI/Polri. Dengan perubahan tersebut, maka kapasitas apartemen yang ada akan berkurang.

Dia menjelaskan, jika sebelumnya, 47 tower bisa diisi sekitar 3.200 keluarga ASN dengan konsep sharing, maka kini hanya bisa diisi 1.700 keluarga saja. Nantinya, apartemen tersebut diprioritaskan bagi ASN yang sudah menikah dengan harapan bisa membawa keluarganya dan menjadi warga IKN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement