Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Kantongi Tidak Sesuainya Kelas Jamaah Haji
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Lembaga Antirasuah mengungkapkan, mengantongi informasi ketidaksesuaian kelas jamaah haji.
"Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu Furoda, ini lebih mahal lagi, Furoda. Tapi barengnya sama haji khusus," kata Plt. Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
"Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler, seperti itu," kata dia.
Asep menyebutkan, adanya ketidaksesuaian tersebut lantaran adanya penambahan kuota yang tidak sesuai.
"Yang harusnya dapat tambahan 1.600, kemudian menjadi tambahannya, secara keseluruhan, menjadi 10.000 atau 8.400 tambahannya," lanjutnya.
Asep melanjutkan, pihaknya akan mendalami informasi-informasi tersebut. Ia pun berharap bagi pihak-pihak yang merasakan hal tersebut berkenan memberikan informasi.
"Semoga saja beliau-beliau ini, para jemaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanan yang jadinya haji reguler, ataupun yang furoda yang tidak sesuai kemudian haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami untuk lebih mempercepat kami dalam menangani perkara ini," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
(Nur Ichsan Yuniarto)