Usut Dugaan Korupsi PGN, KPK Periksa Dua Mantan Dirut Pertamina
KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama Pertamina dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PGN.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (18/2/2025).
Keduanya yakni Dirut PT Pertamina 2017-2018, Elia Massa Manik dan Dirut PT Pertamina Periode 2014-2017, Dwi Soetjipto.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya sama-sama irit bicara perihal materi pemeriksaan. Soetjipto selesai pemeriksaan terlebih dahulu.
"Saya tadi permasalahan penjualan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi," kata Soetjipto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2025).
Dia tidak mengingat jumlah pertanyaan dari tim penyidik yang diberikan kepadanya.
Kurang dari satu jam, Elia Massa Manik terlihat rampung dari pemeriksaan. Sama dengan Soetjipto, Elia pun irit bicara.
Dia hanya menjelaskan, dirinya diperiksa terkait subholding. Namun, ia mengaku tidak banyak tahu tentang hal tersebut.
"Saya kan cuma 13 bulan, jadi waktu subholding ada, saya udah enggak di sana," kata Elia.
Untuk diketahui, KPK saat ini mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
(Nur Ichsan Yuniarto)