News

Usut Dugaan Korupsi Tol Japek II, Tiga Karyawan Waskita (WSKT) Diperiksa

Erfan Ma'ruf 12/06/2023 22:38 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang sebagai saksi terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.

Usut Dugaan Korupsi Tol Japek II, Tiga Karyawan Waskita (WSKT) Diperiksa (Foto MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.

"Memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023). 

Dia menjelaskan, empat orang yang diperika sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on atau off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. 

Empat orang yang diperiksa tersebut, di antaranya TG selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan AK selaku PM Tol Japek Waskita.

"AM selaku Wakil Kepala Divisi Infra 2 PT Waskita Karya (Persero) Tbk. DP selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," jelasnya. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Sebelumnya, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat termasuk on atau off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp13,53 triliun.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

(FAY)

SHARE