Usut Kasus BJB, KPK Telusuri Kunjungan Luar Negeri Ridwan Kamil hingga Penukaran Uang Miliaran
Hal ini dilakukan setelah melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan, pengondisian dalam proses pengadaan iklan.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Hal ini dilakukan setelah melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan, pengondisian dalam proses pengadaan iklan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, saat ini pihaknya fokus mendalami komunikasi yang dilakukan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan pihak BJB.
"Kemudian di kluster kedua, kami masuk untuk mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh Pak RK, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan pihak BJB," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
KPK lanjut Budi, juga mendalami perihal aktivitas Ridwan Kamil bepergian ke luar negeri, termasuk bersama siapa hingga sumber pembiayaan.
"Kemudian kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya," kata dia.
Selain itu, KPK juga mendalami penukaran uang yang dilakukan Ridwan Kamil yang diduga mencapai miliar rupiah pada periode 2021-2024.
"Sejauh ini kami mengcapture, ada dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," katanya.
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan kelima tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH).
Kemudian tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
(Nur Ichsan Yuniarto)