News

Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kominfo, Kejagung Periksa Direktur BAKTI

Erfan Ma'ruf 08/12/2022 18:22 WIB

Kejagung hari ini memeriksa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif (AAL).

Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kominfo, Kejagung Periksa Direktur BAKTI (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif (AAL). Pemeriksaan terkait  kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa salah satunya Anang Achmad Latif (ALL) yang juga sejumlah bawahannya. 

"AAL selaku Direktur Utama BAKTI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022). 

Kemudian bawahannya berinial BN yang menjabat sebagai Direktur Infrastruktur BAKTI. Sama dengan atasannya BN juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. 

Saksi lain yang diperiksa yakni:

-HRO selaku General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia.
-ES selaku Tenaga Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi.
-EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi, 
-ABHS selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika, 
-FPS selaku National Project Manager (Department Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical),
-MS selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, 
-WN selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya,
-NAR selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," tutup Ketut. (RRD)

SHARE