IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah mematikan domain lama situs resmi Presiden RI. Menurut Kemenkominfo, nama domain presiden.go.id bukan merupakan alamat laman resmi milik kepala negara Indonesia.
Kendati demikian, melalui keterangan resminya, Kemenkominfo mengungkapkan nama domain situs tersebut sempat diajukan untuk diaktifkan pada 29 April 2015 silam.
"Nama domain itu pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015, namun telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan," ujar Biro Humas Kemenkominfo dalam keterangan resminya, Jumat (25/11/2022).
Menurut Kemenkominfo, nama domain situs tersebut dinonaktifkan lantaran tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama.
"Maka nama domain tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. Dengan demikian, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru," tulis Kemenkominfo.