UU Kesehatan Baru: SIP Berlaku Lima Tahun, Ini Syarat Perpanjangnya
Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berdampak pada proses administrasi perizinan tenaga kesehatan (nakes) yang hendak membuka pr
IDXChannel - Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berdampak pada proses administrasi perizinan tenaga kesehatan (nakes) yang hendak membuka praktik. Salah satunya, terkait Surat Izin Praktik (SIP).
Dalam UU yang diberlakukan pada 8 Agustus 2023 itu, SIP hanya berlaku untuk lima tahun sekali. Setelah itu, para nakes harus memperpanjang kembali SIP. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 264 ayat (3) UU Kesehatan.
"SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan," demikian bunyi beleid UU tersebut, dikutip Rabu (9/8/2023).
Bagi nakes yang ingin memperpanjang SIP, harus memenuhi beberapa syarat. Syarat perpanjangan SIP dijelaskan dalam Pasal 264 ayat (4).
Ada tiga syarat yang haris dipenuhi untuk memperpanjang SIP. Pertama, Surat Tanda Registrasi (STR), kedua tempat praktik, ketiga pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.
Ketentuan perpanjangan SIP ini baru diatur dalam UU Kesehatan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, ketentuan perpanjangan SIP tak ada.
Hal itu bisa dilihat dalam Pasal 46 UU Tenaga Kesehatan. Pada ayat (6), diterangkan bahwa SIP masih berlaku bila STR masih aktif dan tempat praktik masih tercantum dalam SIP.
"(6) SIP masih berlaku sepanjang: a. STR masih berlaku; dan b. tempat praktik masih tercantum dalam SIP," demikian bunyi Pasal 46 ayat (6) UU Tenaga Kesehatan.
(FAY)