sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berlaku Mulai 8 Agustus 2023

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
09/08/2023 15:55 WIB
Pemerintah resmi mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang berlaku pada 8 Agustus 2023.
Pemerintah Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berlaku Mulai 8 Agustus 2023. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berlaku Mulai 8 Agustus 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Salinan beleid tersebut pun telah diterbitkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara.

Undang-Undang tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/8/2023). Pemerintah juga resmi telah mengundangkan UU Kesehatan pada tanggal yang sama.

Adapun UU Kesehatan juga mulai berlaku sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut. "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis aturan tersebut.

Pemerintah, juga diwajibkan membuat peraturan pelaksana dari UU Kesehatan. Peraturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan.

"Peraturan pelaksana dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung Undang-Undang ini diundangkan," tulis bunyi Pasal 456 UU Kesehatan.

Sejak UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, sejumlah Undang-Undang pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun UU yang kini tidak berlaku lagi ialah:

a. Undang-Undang Nomor 419Undang-Undang Nomor 4L9 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)

c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang Praktik Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement