News

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Aturan Outsourching

Rohman Wibowo 06/10/2026 12:38 WIB

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan memuat 23 bab dan 313 pasal. Ada sembilan substansi krusial, termasuk pekerja digital hingga outsourching

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Aturan Outsourching . (Foto: Dok. TV Parlemen)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Keputusan krusial bagi dunia ketenagakerjaan nasional ini diambil dalam forum Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut dihadiri oleh 326 anggota dewan, serta disaksikan secara langsung oleh perwakilan serikat buruh dari balkon ruang sidang.

Pengambilan keputusan tingkat II ini diawali dengan penyampaian laporan akhir proses pembahasan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari. 

Usai pemaparan laporan tersebut, Puan selaku pimpinan sidang meminta konfirmasi persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Pengesahan di tingkat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang telah menyetujui draf beleid tersebut pada rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I, Senin (5/10/2026). Dalam tahapan tersebut, Putih Sari menegaskan urgensi perombakan payung hukum ketenagakerjaan sebelum masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka.

Regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Setidaknya terdapat sembilan substansi krusial yang diatur secara mendalam di dalam undang-undang anyar tersebut.

Poin pertama mengatur perlindungan tenaga kerja sektor informal. Regulasi ini mewajibkan pemberi kerja informal memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko profesi, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja, termasuk kewajiban pemenuhan hak jaminan sosial bagi mereka.

Poin kedua menyasar pekerja platform digital. Beleid ini memastikan jaminan penghasilan yang wajar, standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memagari pekerja dari tindakan pemutusan kemitraan maupun penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.

Poin ketiga memuat pengetatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jangka waktu kerja kontrak kini dibatasi paling lama 2 tahun, dan hanya boleh diperpanjang maksimal 2 kali dengan durasi perpanjangan paling lama 1 tahun.

Poin keempat memperketat skema alih daya (outsourcing). Penggunaan pekerja alih daya dibatasi secara ketat hanya pada lima jenis jasa penunjang, yakni bidang pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi buruh, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.

Poin kelima mengatur batasan jam kerja dan hak cuti. Jam kerja dipatok 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk skema 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk skema 5 hari kerja. Aturan ini turut menjamin hak cuti haid bagi pekerja perempuan maksimal 2 hari, serta cuti persalinan selama 3 bulan pertama yang dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.

Poin keenam menegaskan kebijakan pengupahan komprehensif. Aspek ini mencakup upah minimum, struktur dan skala upah proporsional, kompensasi kerja lembur, upah saat cuti atau berhalangan kerja karena alasan tertentu, bentuk dan tata cara pembayaran upah, pos pemotongan upah yang diperbolehkan, hingga upah sebagai basis perhitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.

Poin ketujuh mengatur penguatan jaminan sosial dan kesejahteraan, yang menegaskan hak mutlak setiap pekerja beserta keluarganya untuk terdaftar dalam program jaminan sosial.

Poin kedelapan menetapkan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan ini merinci tahapan mitigasi pencegahan PHK, syarat sah bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, pertimbangan kelayakan PHK, hingga kepastian nominal kompensasi yang wajib dibayarkan berdasarkan masa kerja.

Poin kesembilan mewajibkan perusahaan untuk memenuhi seluruh hak pasca kerja buruh. Pengusaha diwajibkan melunasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) yang semestinya diterima pekerja saat masa kerja berakhir (Febrina Ratna Iskana) 

SHARE